Kamis, 12 September 2013
Fotografi menurut pandangan islam
gambar ataupun ukiran yang dibuat dengan tangan oleh manusia, oleh beberapa
ulama ada yang megharamkan hal tersebut, sedangkan ulama lainya
memakruhkan hal tersebut selama tidak meliputi satu badan utuh.
Fotografi adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di masa
Rasulullah dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu, apakah hadis-hadis
yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya disamakan dengan
fotografi? Berikut penjelasannya.
Orang-orang yang berpendirian, mengatakan bahwa haramnya gambar itu
terbatas pada yang berjasad (patung). Maka foto bagi mereka bukan
apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh.
Tetapi, ada juga yang berpendapat, apakah foto yang dimaksud dapat
dikiaskan dengan gambar yang diciptakan para pelukis? Atau apakah
barangkali alasan yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis,
yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi cinptaan Allah, tidak
berlaku pada fotografi
Fotografi Menurut Pandangan Islam
Jelasnya, persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh
Syekh Muhammad Bakhit, seorang mufti Mesir: “Fotografi merupakan
penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli foto.
Cara seperti ini sedikitpun tidak ada larangannya
Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak
ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan
Allah. Sedangkan pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang
diambil dengan alat (kamera)
Namun, ada juga yang memakruhkan masalah fotografi karena ada hal-hal
yang bersifat darurat. Misalnya kartu penduduk, paspor, foto-foto yang
dipakai untuk keterangan, yang disitu tidak ada tanda-tanda pengagungan,
atau hal yang merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini, lebih
dibutuhkan daripada melukis di pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah
sendiri sidah dikecualikan